Sedikit Info Seputar
Kelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp13 Triliun
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team aplikasi gratis hp android, kali ini akan membahas artikel dengan judul Kelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp13 Triliun, kami selaku Team aplikasi gratis hp android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai aplikasi gratis hp android. semoga isi postingan tentang
Artikel Info News, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
Kelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp13 Triliun
Terbaru
link: Kelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp13 Triliun
Berbagi Kelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp13 Triliun Terbaru dan Terlengkap 2017
Kelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp13 TriliunKelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp13 Triliun
INILAHCOM, New York - Sebuah kelompok hak asasi manusia Israel menggugat Facebook sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp13 triliun.
BBC melaporkan, kelompok HAM Shurat Hadin telah melayangkan gugatan atas nama keluarga-keluarga yang menjadi korban serangan Palestina.
Mereka mengatakan bahwa Facebook melanggar undang-undang antiterorisme AS dengan membolehkan kelompok seperti Hamas memakai Facebook 'untuk menyebarkan kekerasan'.
Dalam gugatan yang dimasukkan ke pengadilan di New York disebutkan: 'Facebook menyediakan dukungan dan sumber daya bagi Hamas... memfasilitasi kelompok teroris untuk melakukan komunikasi, perekrutan, dan serangan bagi musuh-musuh mereka'.
Nama-nama korban yang tercantum dalam berkas gugatan berkewarganegaraan AS, termasuk Taylor Force, yang tewas ditikam saat berkunjung ke Israel pada Maret lalu.
Nama lain mencakup beberapa korban yang memiliki kewarganegaraan ganda AS-Israel yang tewas dalam serangan di Tel Aviv, Yerusalem, dan wilayah pendudukan Tepi Barat antara 2014 hingga 2016.
Sementara itu, juru bicara Hamas di Gaza, Sami Abu Zuhri, menuduh Israel memanfaatkan Facebook sebagai 'alat untuk memata-matai' Palestina.
Ia mengatakan politikus dan tentara Israel 'menyampaikan kebanggaan di Facebook dan saluran media sosial lain ketika membunuh orang-orang Palestina'.
"Ujian yang sebenarnya adalah apakah pemilik Facebook menolak tekanan ini," kata Abu Zuhri.
Pihak penggugat mendasarkan langkah mereka pada Undang-Undang Antiterorisme tahun 1992 yang melarang pelaku bisnis Amerika menyediakan dukungan material, termasuk layanan, ke kelompok-kelompok yang masuk dalam daftar teroris.